Bayar Pajak Kendaraan Via Online, Kurangi Penyebaran Corona Covid-19
Haloo Sobat Bikers, seminggu sudah semenjak merebaknya wabah virus corona COVID-19 di Indonesia, bikin aktivitas jadi terganggu. Ditambah lagi, anjuran pemerintah yang menyarankan agar kita tetap #dirumahaja, makin menambah urgensi kita agar mengisolasi diri. Untungnya, berbagai instansi pemerintah saling bersinergi demi memutus mata rantai penyebaran corona ini. Salah satunya Kepolisian, kalian bisa bayar pajak kendaraan dari rumah saja. Dan berdasar edaran informasi Korlantas Polri, masa berlaku SIM yang habis pada 17 – 30 Maret mendapat dispensasi, loh. Wih mantab, dengan begini kalian nggak perlu takut SIM bakal hangus atau bayar denda pajak nantinya. Pengen tau caranya? Simak urutan proses bayar pajak kendaraan via online di bawah ini ya!
Proses Bayar Pajak Kendaraan via Online
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu tekan menu “pendaftaran”.
3. Nanti bakal ada notifikasi, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK yang bakal dikirim ke alamat di lembar STNK. Di tahap ini, kalian akan diminta persetujuan.
4. Lalu akan muncul formulir yang harus diisi, seperti nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan alamat email. Lalu klik tombol lanjutkan.
5. Sistem akan mulai proses data tersebut. Jika data yang dimasukkan sudah benar, bakalan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus kalian bayar nantinya.
6. Pemilik motor sebagai wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Nantinya kode ini digunakan buat bayar pajak kendaraan melalui layanan e-Banking atau Mobile Banking.
7. Tinggal bayar dengan aplikasi Bank yang kalian punya.
Setelah menuntaskan proses di atas, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.
Perpanjang STNK Dan Plat Nomor Nggak Ribet Kok!
Dispensasi Masa Berlaku SIM
Mengenai SIM yang kadaluarsa, sudah seharusnya melakukan tes ulang sama seperti pembuatan SIM baru. Tapi, mengingat kondisi dan situasi seperti sekarang ini sangat dilematis untuk memaksakan diri datang ke samsat demi perpanjang SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf, menegaskan jika kepolisian memberikan dispensasi masa berlaku SIM mengingat gentingnya situasi saat ini. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di rentang tanggal 17 sampai 30 Maret 2020, mendapat keringanan untuk perpanjang atau mengurus SIM di bulan berikutnya. Dispensasi juga diberikan kepada “korban” yang masuk daftar orang dalam pengawasan maupun suspect virus corona COVID-19. Nantinya, mereka baru boleh melakukan perpanjang SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.