Beda SMART SIM Yang Kekinian Dengan SIM Versi Lama
Lagi viral nih, sob. Korlantas Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan surat izin mengemudi “pintar” atau Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang. Kalo dilihat dari fisik, bentuknya nggak jauh beda sama wujud SIM saat ini. Namun pada SIM pintar nanti akan dilengkapi dengan chip yang berfungsi merekam data dan transaksi elektronik.
FITUR SMART SIM
Fitur tambahan sebagai uang elektronik semacam E-money yang melengkapi hadirnya Smart SIM ini bisa digunakan sebagai alat transaksi. Sebenarnya ini merupakan perpaduan antara SIM dan E-Money yang disatukan. Selain itu, kartu pintar ini juga bisa menyimpan data elektronik seperti identitas kependudukan hingga data forensik pengguna. Dan menurut kabar, SIM terbaru ini juga bisa merekam data pelanggaran lalu lintas pemiliknya. Jika memang hal itu benar, ya nggak masalah, tapi yang pasti butuh alat khusus untuk bisa merekam data elektronik. Bisa jadi, bakal nggak ada lagi tuh yang namanya “polisi nakal”.
SMART SIM SEBAGAI UANG ELEKTRONIK
Kontras berbeda Smart SIM kini dengan versi lawasnya. Adapun fitur uang elektronik pada SIM ini, sobat bisa melakukan top-up saldo hingga maksimal Rp 2 juta. Nominal yang terbilang lumayan besar ya sob, sebab kartu ini juga bisa digunakan untuk belanja, termasuk bayar parkir.
Dalam hasil pengembangannya saat ini, Smart SIM diketahui sudah menjalin kerja sama dengan dua bank yakni BNI dan Mandiri. Adapun progress kemitraan dengan Polri, kabarnya masih dalam tahap proses perizinan resmi dengan Bank Indonesia. Sebab aturan main penerbitan uang elektronik memang harus mengantongi izin dari Bank Indonesia. Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/2018 tentang Uang Elektronik.
FISIK SIM PINTAR
Secara umum tampilan Smart SIM nggak jauh beda dengan SIM yang telah ada sebelumnya. Dimensi kartu tetap 86 milimeter untuk panjang dengan lebar 53.9 milimeter. SIM “pintar” pun tetap didominasi dengan kombinasi warna merah dan putih. Di bagian atas kartu terdapat tulisan Indonesia dan tulisan Surat Izin Mengemudi. Sementara logo korps bhayangkara terletak di pojok kiri atas.
Baca juga : Haram Modifikasi Ukuran Ban Motor Harian, Hobilah Pada Tempatnya
Untuk foto, SIM elektronik ini nantinya akan disematkan dua foto yang diklaim anti duplikasi. Sementara untuk data pribadi, dibuat lebih ringkas dari model lama, misalnya, nama, alamat, golongan darah, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan informasi pekerjaan. Pada bagian belakang lisensi mengemudi “pintar” didominasi warna putih dengan gambar bendera merah putih di bagian atas kartu.
Nah, itulah Sobat Bikers beda Smart SIM nanti dengan SIM yang lama. Nggak cuma tampilannya saja yang berubah, dari segi fungsi SIM pintar ini juga lengkap. Tapi apakah dengan adanya fitur-fitur Surat Izin Mengemudi terbaru ini membuat biaya penerbitan juga akan lebih mahal? Menurut kalian gimana? Jawab di kolom komentar ya, sob.