Besaran Denda Tilang Lengkap, Dari Lampu Sampai SIM
Kendati mengoperasikan motor terbilang mudah, namun kita sebagai pengendara nggak boleh asal jalan. Sebab, ada sejumlah hal yang mesti dipatuhi demi kenyamanan dan keselamatan di jalan. Seperti yang sudah kamu tahu, mengenakan helm SNI dan membawa surat-surat lengkap. Dan tentu saja mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada. Kalau sampai salah satunya kelupaan, selain berbahaya, kamu bisa kena denda tilang.
Ngomongin soal tilang, sebenarnya besaran denda ini sudah tertulis pada Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Denda Tilang SIM Hingga Sejuta
Misalnya, dalam pasal 281 tertulis dengan jelas peraturan tentang pengendara yang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dendanya lumayan besar, maksimal Rp 1 juta. Padahal biaya bikin SIM hanya 10-15% dari denda tersebut. Sedangkan jika punya, tapi nggak bisa menunjukkan pada polisi lantaran SIM hilang atau tertinggal, denda tilangnya Rp 250 ribu.
Sayangnya, ada sejumlah aturan dan besaran denda yang rupanya masih belum diketahui banyak pengendara, terutama bagi pengguna baru. Misalnya, pada pasal 294 tertulis bahwa pengendara wajib menyalakan lampu isyarat atau sein saat hendak berbelok atau melewati persimpangan. Kalo enggak, polisi bisa saja mengenakan denda maksimum hingga Rp 250 ribu. Apalagi emak-emak (tertentu) yang selalu nyalain lampu sein ya, sein kanan belok kiri. Waduuuhh.
Selain lampu isyarat, melanggar batas kecepatan juga berpotensi dikenai denda besar, Rp 500 ribu. Sementara denda bagi yang tidak mengenakan helm ber-SNI Rp 250 ribu, dan tidak menyalakan lampu pada siang hari Rp 100 ribu.
Baca juga : Lampu Depan Motor Kalian Bakal Ditilang Polisi Kalo Begini!
Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Pemotor yang terkena tilang bisa membayar denda dengan dua cara. Yang pertama, yaitu dengan datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang. Yang kedua, menyetornya secara daring melalui perangkat aplikasi bernama E-tilang.
Biar nggak penasaran, berikut daftar denda tilang (maksimal) bagi pemotor yang melanggar aturan lalu lintas sesuai yang tertera dalam Undang-undang.
Nggak punya SIM (pasal 281) – Rp 1.000.000
Nggak bisa menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp 250.000
Tanpa plat motor lengkap (pasal 280) – Rp 500.000
Kelengkapan spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp 250.000
Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp 500.000
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) – Rp 500.000
Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp 500.000
Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) – Rp 250.000
Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp 250.000
Lampu utama sepeda motor tidak menyala saat siang hari (pasal 293 ayat dua) – Rp 100.000
Tidak ada lampu isyarat (sein) saat belok atau balik arah (pasal 294) – Rp 250.000.