Lampu Depan Motor Kalian Bakal Ditilang Polisi Kalo Begini!
Memiliki motor kesayangan, nggak bisa serta merta bebas memodifikasi segala fitur yang terpasang jika tujuan penggunaannya untuk dijalan raya. Nggak terkecuali lampu depan yang sekarang lagi kita bahas ini, sob. Padahal pabrikan motor sudah merancang agar suku cadang yang disematkan pada motor sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Semua itu sudah diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Disitu jelas dinyatakan adanya ancaman sanksi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor ataupun mobil yang lampu utamanya nggak memenuhi persyaratan teknis dan nggak laik jalan.
Lampu Depan Diatur Dalam Undang-undang
Soal lampu kendaraan, juga diatur dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Yang berisi :
Khusus pada unit sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan bisa memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat, serta dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Sobat Bikers nggak perlu memikirkan pasal terkait hal teknis tadi. Motor keluaran pabrik sudah dirancang sedemikian rupa agar lampu sesuai standar SNI. Hanya saja, nggak sedikit bikers merasa lampu standar yang terpasang itu kurang terang, nggak cukup kuat saat beradu dengan sorot lampu kendaraan lain. Oleh karena itu, banyak yang menggantinya dengan jenis lampu lain yang lebih terang. Dan itu pun nggak menjadi masalah, selama nggak mengganggu pengendara lain, terutama yang datang dari arah berlawanan.
Bicara soal jenis lampu, ada perbandingan antara jenis LED dan Halogen, klik disini!
Namun, selain mesti cermat dalam memilih jenis lampu, ada standar yang telah ditetapkan oleh hukum. Ubahan yang melanggar hukum, tentunya bakal merugikan kalian sendiri.
Warna Lampu Yang Sesuai Peraturan
Dalam pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, mengacu pada pasal 48 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Disana disebut setidaknya ada empat ketentuan warna lampu utama kendaraan :
Pertama, lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda,
Kedua, lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda,
Ketiga, lampu posisi depan alias lampu kota berwarna putih atau kuning muda,
Jika masih nekat mengganti warna lampu dengan warna lain diluar aturan di atas, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Namun disarankan jangan menggunakan lampu depan berwarna putih untuk kondisi daerah yang sering berkabut. Ya kan kabut warnanya putih, kalo sinarnya sama-sama putih, dijamin seterang apapun lampu kalian nggak bakal tembus. Berbeda dengan spektrum warna kuning muda yang mampu menembus butir air dengan lebih lembut dan nggak begitu menyilaukan.