Carut Marut Diperbolehkannya Mudik Lokal Saat Lebaran
Mudik lokal atau mudik di kawasan Jabodetabek menjadi perbincangan menjelang hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020. Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Larangan mudik juga sempat disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat konferensi video pada 21 April 2020 lalu. Saat itu, Jokowi memang nggak bedakan mudik lokal atau nasional. Dia menyatakan, semua aktivitas mudik itu dilarang. Namun, larangan itu dikecualikan dalam satu wilayah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek. Jadi, apa sebenarnya yang terjadi? Simak berikut ini!
Pergub Anies Larang Keluar Jabodetabek
Dalam Pergub, dilarang untuk setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Namun, larangan itu nggak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek. Warga KTP Jabodetabek diperbolehkan bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek.
“Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek,” kata Anies dalam konferensi pers, 15/5/2020 lalu. Meski begitu, Anies meminta warga tetap berada di rumah.
Kepala Satpol PP DKI Dan Korlantas Ijinkan Mudik Lokal
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya di Jabodetabek untuk bersilaturahmi pada saat Lebaran. Menurutnya, warga Jakarta diperbolehkan bepergian lokal (Jabodetabek) karena kawasan tersebut menjadi satu wilayah aglomerasi. Senada seperti yang dinyatakan oleh Presiden. Namun, pernyataan tersebut nggak disebut sebagai mudik lokal.
Sebelumnya, Korlantas membolehkan masyarakat untuk mudik lokal. Asal nggak keluar dari Jabodetabek, serta pengendara dan penumpang diharuskan selalu mengenakan masker dan sarung tangan selama perjalanan.
“Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pada situs resmi Korlantas Polri, Rabu 13 Mei 2020.
Sanksi Buat Yang Nggak Pakai Masker Dan Sarung Tangan
Klarifikasi Gubernur Anies Soal Mudik Lokal
Anies kemudian meralat pernyataan yang diungkapkan Kepala Satpol PP DKI, Arifin. Gubernur DKI meminta warga tetap stay at home dan bersilaturahmi secara virtual saat Lebaran nanti.
“Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” ucap Anies dalam siaran pers, kemarin.
Anies menyatakan, dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020, warga ber-KTP Jabodetabek memang nggak perlu mengurus izin untuk keluar-masuk Jakarta. Namun, aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.