Kontak Info:

Phone:021 29134017
Mobile:+62 877-7177-5663
Website:Belipart
pajak progresif motor
Edukasi

Pajak Progresif Sepeda Motor DKI Jakarta

Pajak progresif adalah pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Ini diterapkan pada kendaraan pribadi khususnya roda dua dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama. Pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2012 silam. Beberapa wilayah memiliki kebijakan tarif pajak progresif yang berbeda-beda. Lalu berapa sih tarif pajak progresif kepemilikan motor untuk DKI Jakarta? 

 

Besaran Pajak Progresif Sepeda Motor

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

KEPEMILIKAN TARIF PROGRESIF
Pertama 2%
Kedua 2,5%
Ketiga 3%
Keempat 3,5%
Kelima dan seterusnya 4%

Sebagaimana diketahui bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu :

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).

 

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :

Mister BIPI memiliki dua buah motor, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:

  1. NJKB Motor sebesar Rp. 9.600.000
  2. Bobot koefisien sebesar 1
  3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%

Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp. 9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp. 168.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik kedua adalah:

  1. NJKB Motor sebesar Rp. 9.600.000
  2. Bobot koefisien sebesar 1
  3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%

Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp. 9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp. 216.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

 

Baca juga : Perpanjang STNK Dan Plat Nomor Nggak Ribet Kok!

 

Mengurangi Beban Pajak

Oleh karena itu, jika sobat telah menjual mobil maupun motor bekas kepada orang lain sebaiknya segera mendatangi kantor SAMSAT induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan proses blokir kepemilikan sehingga terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

Youtube Belipart