Kontak Info:

Phone:021 29134017
Mobile:+62 877-7177-5663
Website:Belipart
pengendara wajib pakai masker dan sarung tangan saat psbb
Umum

Sanksi Buat Yang Nggak Pakai Masker Dan Sarung Tangan

Penyebaran virus corona masih nggak bisa diremehkan, walaupun kabarnya penyebaran COVID-19 di Jakarta cenderung agak menurun. Namun pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tampak nggak akan lengah dan tetap serius untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona. Sebagai tindakan preventif atau pencegahan, pengenaan masker dan sarung tangan saat berkendara masih menjadi headline yang harus ditaati. Oleh sebab itu, petugas lapangan dengan tegas bakal menindak pelanggar atau pengendara yang nggak pakai masker dan sarung tangan.

 

Peraturan Memakai Masker Dalam Pergub

Setelah masyarakat di Jakarta sudah dihimbau untuk beraktivitas di dalam rumah, bahkan dilarang untuk mudik keluar zona merah. Langkah berikutnya Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

pengendara yang wajib memakai masker

Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020 ini mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penggunaan masker yang semakin digalakkan di tengah wabah virus corona ini guna mencegah penyebaran sehingga nggak makin menyebar. Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp. 250 ribu terhadap warga yang nggak pakai masker dan sarung tangan saat bepergian keluar rumah dengan kendaraan.

“Sanksi denda administratif paling sedikit Rp. 100 ribu dan paling banyak Rp. 250 ribu,” dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub pada Selasa, 12 Mei 2020.

 

Waspada Penularan Virus Corona Lewat Helm

 

Petugas Yang Berwenang

petugas checkpoint psbb jakarta

Sanksi denda dikenakan jika aparat yang bertugas, yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan (nggak pakai masker dan sarung tangan). Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP DKI dan dapat didampingi oleh kepolisian,” dikutip dari ayat 2 pasal 4 Pergub. Karena pihak kepolisian bisa mendampingi Pol PP dalam penindakan, makanya warga Jakarta diharuskan menggunakan masker ketika sedang berkendara. Khususnya buat pengendara kendaraan roda dua.

 

Pembatasan Sosial Berskala Besar Bikin Bingung Driver Ojol!

 

Pergub ini diterbitkan agar masyarakat bisa lebih disiplin dengan adanya sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. Saat ini sedang berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Besar periode kedua. Yang tujuannya adalah untuk meminimalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.

“Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).” Dikutip dari pasal 2 Pergub.

Youtube Belipart