Kontak Info:

Phone:021 29134017
Mobile:+62 877-7177-5663
Website:Belipart
stnk baru berbasis elektronik
Umum

STNK Baru Berbentuk Kartu Rilis 2021, Klaim Lebih Praktis

Kemajuan era digital saat ini mengubah pandangan teknologi industri otomotif. Bukan hanya dari sisi motornya yang makin canggih, kelengkapan surat-surat berkendara juga turut mengimbangi. Seperti halnya SIM (Surat Izin Mengemudi), Sobat Bikers siap-siap dengan perubahan bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nanti. Mulai 2021, spesifikasi bahan dan bentuk STNK baru rencananya nggak lagi memakai media kertas, tapi berbentuk kartu semacam Smart SIM yang lebih dulu dikenalkan beberapa waktu lalu.

 

STNK Baru Ditanam Sebuah Chip

Menurut pendapat pribadi, dengan transformasi STNK seperti ini memang terkesan lebih praktis dan nggak ribet buat dimasukin dompet. Terdengar kabar kalo STNK “pintar” ini ditanamkan sebuah chip untuk menyimpan data kendaraan agar bisa terintegrasi dengan sistem.

Baca juga : Perpanjang STNK Dan Plat Nomor Nggak Ribet Kok!

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Halim Pagarra. Beliau mengatakan STNK model baru akan mulai diberlakukan pada 2021. Dan sejauh ini, Polri sudah mengkaji dengan beberapa lembaga.

 

Konsep Serupa Dengan Smart SIM

Salah satu hal yang dikaji bersama yakni perihal chip pada STNK kartu tersebut untuk dikonsep agar bisa dijadikan alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya. Namun, fitur-fitur ini rupanya sudah ada pada Smart SIM.

smart sim

Halim mengatakan bahwa STNK baru yang berbentuk kartu ini merupakan hasil improvisasi Kepolisian dalam hal penyimpanan data kendaraan. Dia mengklaim STNK berupa kartu juga lebih efisien, mudah disimpan, plus nggak gampang rusak. Semoga nggak gampang luntur juga macam e-KTP ya, sob!

Baca juga : Mengurus SIM Hilang Tanpa Calo, Mudah & Simple

“STNK model ini juga mencegah orang tidak bertanggung jawab meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri,” ucapnya, Jumat (1/11).

Sebelum STNK berbentuk kartu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 September 2019 lalu. Nampaknya Smart SIM dan STNK baru merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi.

Youtube Belipart