Mengurus SIM Hilang Tanpa Calo, Mudah & Simple
Salah satu hal yang bikin pusing adalah ketika kehilangan sesuatu, seperti halnya hilangnya surat-surat penting termasuk SIM. Seperti yang diketahui bahwa Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang wajib dimiliki para pengendara motor. Lalu, bagaimana jika sampai kehilangan SIM? Dan seperti apa sih cara mengurus SIM hilang tanpa calo? mudah kok. Intip prosedurnya disini ya, sob!
Prosedur Pertama Mengurus SIM Hilang
Proses mengurus surat kehilangan sebenarnya relatif mudah dan cepat. Sobat hanya harus datang ke Polres atau Polsek terdekat dan melakukan laporan kehilangan. Polisi yang bertugas nanti akan menanyakan kronologi kehilangan. Setelah itu, kalian bakal dibuatkan surat keterangan yang nantinya diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen pribadi lainnya yang hilang.
Lengkapi Persyaratan Administrasi
Setelah surat keterangan kehilangan sudah di tangan, saatnya untuk datang ke SATPAS. Setelah itu, urus SIM yang hilang. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi:
- Bawa surat kehilangan dari kepolisian.
- Isi formulir pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi yang hilang.
- KTP yang masih berlaku (jika hilang bisa diwakili dengan surat keterangan atau membawa KK)
- Fotocopy SIM (jika ada).
Baca juga : Beda SMART SIM Yang Kekinian Dengan SIM Versi Lama
Prosedur Kedua Mengurus SIM Hilang
Setelah semua syarat sudah lengkap, saatnya Sobat untuk mengurus SIM yang hilang tersebut. Cara mengurusnya mirip saat pembuatan SIM baru, hanya saja kalian nggak perlu melakukan tes seperti pada saat pertama kali dulu.
- Langkah pertama adalah buat surat keterangan kesehatan. Ini bisa dibuat di klinik yang ada di SATPAS.
- Urus asuransi, namun ini bersifat nggak wajib.
- Lakukan pendaftaran di loket. Lalu isi semua formulir dengan lengkap dan jelas.
- Setelah itu lakukan proses pembayaran untuk SIM hilang. Pembayaran ini dilakukan via Bank BRI.
Biaya Penggantian SIM C & Prosedur Terakhir
Biaya penggantian |
Rp. 75.000 |
Biaya asuransi jiwa | Rp. 30.000 |
Biaya cek kesehatan | Rp. 20.000 |
TOTAL BIAYA | Rp. 125.000 |
- Setelah melakukan proses pembayaran saatnya untuk menjalani proses verifikasi. Nggak perlu melakukan tes seperti saat mengurus SIM baru, Sobat bisa langsung mengambil foto. Setelah itu tinggal tanda tangan dan sidik jari begitu proses pembayaran selesai.
- Proses selanjutnya, sobat akan diminta untuk melakukan proses verifikasi ulang untuk mengecek semua data apakah sudah benar.
- Setelah proses verifikasi selesai, kemudian tunggu sampai SIM selesai dicetak. Saat SIM sudah jadi, sobat bakal dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM di loket.